Komisi I DPRD Maluku Konsultasikan Ranperda Masyarakat Hukum Adat dengan Wamen Hukum RI

Nasional 25 Aug 2026 11:21 3 min read 6 views By Humas Setwan

Share berita ini

Komisi I DPRD Maluku Konsultasikan Ranperda Masyarakat Hukum Adat dengan Wamen Hukum RI
Komisi I PRD Maluku, Wamen Hukum, Ranperda Hukum Adat, DPRD Provinsi Maluku


AMBON, HarfMedia 24 Agustus 2026 — Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Ketua Majelis Latupati Kota Ambon melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) , di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meminta masukan dan pendapat terkait pembobotan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat .

Konsultasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda yang tengah disusun Komisi I. Sebelumnya, Komisi I juga telah melaksanakan berbagai tahapan aspirasi dan uji publik dengan melibatkan raja-raja negeri, saniri, tokoh adat, tokoh agama serta masyarakat masyarakat, sebagai upaya regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hukum adat di Maluku.

Dalam pertemuan dengan Wamen Hukum RI, Komisi I tidak hanya melihat Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah pusat, namun juga menempatkannya sebagai anak Maluku yang memiliki pemahaman, pengetahuan dan kedekatan dengan adat-istiadat serta kehidupan masyarakat Maluku .

Oleh karena itu, pandangan dan masukan dari Eddy Hiariej dinilai sangat penting untuk memenuhi keberlangsungan Ranperda, terutama agar pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak hanya kuat dari aspek hukum, tetapi juga selaras dengan nilai, sejarah, struktur sosial dan pranata adat yang hidup dan berkembang di Maluku.

Hal tersebut menjadi semakin relevan mengingat Eddy Hiariej sendiri memiliki keterkaitan yang kuat dengan masyarakat adat Maluku. Pada tahun 2025, ia bahkan pernah memperoleh gelar adat dari Negeri Rutong, yang diberikan oleh Raja Rutong sekaligus Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella.

Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella , turut hadir dalam konsultasi tersebut. Kehadiran Majelis Latupati menjadi penting karena pembahasan Ranperda keberadaan langsung keberadaan negeri-negeri adat, kelembagaan adat, hak masyarakat adat serta hubungan antara pranata adat dengan sistem pemerintahan dan hukum negara. Reza sendiri menjabat sebagai Ketua Majelis Latupati Kota Ambon periode 2023–2027.

Selain Ketua Komisi I dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pertemuan tersebut juga menghadirkan Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, ST . Kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut memperkuat perspektif daerah dalam pembahasan regulasi masyarakat hukum adat, mengingat Maluku Tengah merupakan salah satu wilayah dengan keberadaan negeri-negeri adat yang kuat.

Komisi I menilai konsultasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperoleh masukan dari berbagai perspektif sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan dan harmonisasi lebih lanjut.

Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan nantinya menjadi salah satu instrumen penting Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak adat, wilayah adat, kelembagaan adat serta nilai-nilai budaya yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun.

Bagi Komisi I, penyusunan Ranperda ini bukan sekedar membentuk sebuah produk hukum daerah, namun merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang nyata terhadap masyarakat adat di Maluku.

Melalui konsultasi bersama Wakil Menteri Hukum RI tersebut, Komisi I berharap substansi Ranperda semakin kuat, komprehensif dan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan serta penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Maluku , sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen DPRD Provinsi Maluku yang sebelumnya telah mendorong percepatan penyusunan peraturan masyarakat hukum adat sebagai landasan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Maluku.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Harf Media